Pencegahan kerusakan alam


1. . Tidak melakukan penebangan pohon di hutan dengan semena-mena.
2. Penebangan kayu di hutan dilaksanakan dengan terencana dengan sistem tebang pilih. Artinya, pohon yang ditebang adalah pohon yang sudah tua dengan ukuran tertentu yang telah ditentukan.
3. . Cara penebangannya pun harus dilaksanakan sedemikian rupa sehingga tidak merusak pohon-pohon muda di sekitarnya.
4. . Melakukan reboisasi, yaitu menghutankan kembali hutan yang sudah terlanjur rusak.
5. Melaksanakan aforestasi, yaitu menghutankan daerah yang bukan hutan untuk mengganti daerah hutan yang digunakan untuk keperluan lain.
6. Mencegah kebakaran hutan.
7. Mencegah erosi; dengan adanya hutan, air hujan tidak langsung jatuh ke permukaan tanah, dan dapat diserap oleh akar tanaman.
8. . Menjaga keseimbangan air di musim hujan dan musim kemarau. Dengan terbentuknya humus di hutan, tanah menjadi gembur. Tanah yang gembur mampu menahan air hujan sehingga meresap ke dalam tanah, resapan air akan ditahan oleh akar-akar pohon. Dengan demikian, di musim hujan air tidak berlebihan, sedangkan di musim kemarau, danau, sungai, sumur dan sebagainya tidak kekurangan air.
9. Tidak boleh berburu hewan-hewan langka.
10. Eksploitasinya harus di bawah batas daya regenerasi atau asimilasi sumber daya alam.
11. Diperlukan kebijaksanaan dalam pemanfaatan sumber daya alam yang ada agar dapat lestari dan berkelanjutan dengan menanamkan pengertian sikap serasi dengan lingkungannya.
12. Teknologi yang dipakai di dalam pengelolaan sumber daya alam tidak sampai merusak kemampuan sumber daya untuk pembaruannya.
13. Sebagian hasil panen harus digunakan untuk menjamin pertumbuhan sumber daya alam hayati.
14. Dampak negatif pengelolaannya harus ikut dikelola, misalnya dengan daur ulang.
15. Pengelolaannya harus secara serentak disertai proses pembaruannya.

Semoga bisa membantu

Selasa, 22 Mei 2012 di 23.33

0 Comments to "Pencegahan kerusakan alam"

Posting Komentar